Untuk
mendukung Program Indonesia Pintar, sejak tahun ini sekolah diwajibkan untuk
melaporkan semua siswa yang orangtuanya pemiliki kartu KPS (Kartu Perlindungan
Sosial) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) melalui aplikasi Dapodikdas.
Pemutakhiran
data KPS (Kartu Perlindungan sosial) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang
dilakukan melalui aplikasi Dapodikdas tersebut nantinya masih haru di
Verifikasi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar.
Aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar dapat diakses di http://pip.kemdikbud.go.id dengan
menggunakan Username dan Password yang sama dengan aplikasi
dapodik.
Sejauh ini
masih belum ada kabar kapan aplikasi ini bisa diakses dan kapan proses
Verifikasi Indonesia Pintar (VerVal KPS) ini mulai dikerjakan.
Mengingat
begitu pentingnya Proses Verifikasi Indonesia Pintar ini, kami berharap semoga
ada manual/paduan bagaimana cara melakukan Verifikasi Indonesia Pintar ini demi
terjaminya data yang berkualitas tentunya.
“Tutorial Sementara “
Download JUKNIS PIP
Download Video tutorial sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar