PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP

Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang
program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Sebelum kami sampaikan Panduan
Verval KPS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) ,
Berikut Saya
melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan
dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi
siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara
lain :
a. Pihak
sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya
Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik
(sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya
lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015
dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas
pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan
Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi
siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara lain :
a. Pihak
Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana
sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar, dengan prioritas :
·
Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga
Harapan (PKH);
·
Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
·
Siswa yang terkena dampak bencana alam;
·
Siswa yang terancam putus sekolah;
·
Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan
khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan
anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
b. Sekolah
kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia
Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP
2015 dari sekolah.
d. Hasil
Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas
Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud:
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud:
Silahkan
anda tuju halaman ini,
maka akan muncul tampilan seperti ini :

Kemudian
klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan
username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut
tampilannya:

Silahkan
anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Catatan : Jika anda tidak bisa login di
laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok
email anda.
Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar