Sahabat
Admin Sekolah pada Padamu Negeri 2015… Sejak tanggal 22 September 2014 yang
lalu telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS.
Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada
sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.
Pendidik
yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK
di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.
Cetak
Portofolio terbaru
4.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.
SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA /
YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.
Cetak
Portofolio
4.
Copy
Akte Pendirian Yayasan
5.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.
SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal
selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal
sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Mengikuti
petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Berikut
panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1.
Buka
layanan padamu http://padamu.siap.id
2.
Isikan
Email/PegID dan Password dengan benar
3.
Pilih
menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.
Lengkapi
syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar